Menurutnya, jumlah pajak yang disetorkan Bank Sultra kepada negara mencapai Rp130 miliar. Setoran pajak terbesar adalah PPh badan sebesar Rp91 miliar dan sisanya adalah pajak produk serta jasa tabungan.
Ia mengatakan, Bank Sultra akan selalu berkontribusi membantu pemerintah memaksimalkan penerimaan pajak yang nantinya akan bermuara terhadap pembangunan daerah.
“Kami siap berkontribusi demi pembangunan daerah dengan meningkatkan penerimaan negara lewat sektor pajak,” Abdul Latif memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post