PENSULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah kembali mendapatkan dukungan dari sektor perbankan daerah dalam upaya menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2025 antara Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Tenggara.(Sultra) dengan Bank Sultra pada 11 September 2025 di Gedung Tower Bank Sultra.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Muh. Irsan Basalamah selaku Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sultra. Kemudian Ronal Siahaan selaku Direktur Pemasaran Bank Sultra.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Lili Damayanto, S.T., PPK Rumah Swadaya, PSU, dan Kawasan Permukiman.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi III juga direncanakan untuk terlibat dalam program ini.
BSPS adalah program pemerintah pusat yang memberikan bantuan stimulan berupa dana untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki rumah yang layak huni.
Prinsip utama BSPS adalah gotong royong, di mana bantuan dana digunakan penerima untuk membeli bahan bangunan, sementara pengerjaan rumah dilakukan secara swadaya dengan dukungan masyarakat sekitar.
Pada 2025, alokasi BSPS untuk Sultra mencapai 1.129 unit rumah yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Setiap unit akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian dan mendukung pencapaian target pengentasan rumah tidak layak huni di daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis, Bank Sultra ditunjuk sebagai bank penyalur BSPS Tahun 2025 di Sultra. Penunjukan ini menegaskan peran Bank Sultra sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya sebagai lembaga keuangan daerah.
Discussion about this post