PENASULTRA.ID, KENDARI – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin membantah telah lakukan penipuan terhadap Hansen Hakim seperti yang dituduhkan.
Kuasa Hukum Ruksamin, Fahd Atsur mengatakan, kliennya tak pernah menjanjikan atau memerintahkan Hansen Hakim untuk mengerjakan proyek interior Rumah Jabatan (Rujab) dan ruangan kerja Bupati dan Wakil Bupati Konut pada 2016 silam.
“Memang betul pak Ruksamin pernah bertemu dengan Hansen Hakim pada 2016 lalu. Tetapi pak Ruksamin tidak pernah menjanjikan atau memberikan proyek pengerjaan interior ke Hansen,” kata Fahd, Jumat 21 Agustus 2020.
Menurutnya, aduan yang dilayangkan oleh Hansen tidak memiliki dasar yang kuat. Untuk itu, Fahd meminta Hansen untuk membuktikan secara real bukti dari aduannya.
“Kalau memang Hansen merasa dia pernah dijanjikan pengerjaan interior silahkan buktikan secara real. Baik dari segi proses pengerjaan hingga anggaran pribadi yang digunakannya,” tegas Fahd.
Edarkan Shabu 5,79 Gram, Seorang IRT di Kendari Diamankan https://t.co/uI2tpO4wrE
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 3, 2021
Menurutnya Fahd, dalam sebuah pengerjaan proyek pemerintah, aturannya terlebih dahulu harus melalui persetujuan dari pihak DPRD atas usulan pemerintah kabupaten. Kemudian dimasukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lalu dilakukan lelang.
“Namun ini beda, fisiknya dikerjakan terlebih dahulu, baru mau dialokasikan anggarannya. Kan aneh jadinya. Jadi Kami masih menunggu hasil telaah penyidik. Karena proyek di atas Rp200 juta itu bukan penunjukan langsung melainkan harus melalui proses lelang,” jelas Fahd.
Senada, Rahmat Karno yang juga kuasa hukum Ruksamin mengatakan, isu tersebut sengaja di politisasi. Apalagi, Ruksamin kembali bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konut pada Desember 2020 mendatang.
Discussion about this post