“Kami menunggu hasil telaah, jika memang tidak ada unsur yang didapat dalam aduannya itu, maka kami siap melaporkan balik, karena prinsipalnya klien kami sudah dicemarkan namanya,” tukas Rahmat.
Untuk diketahui, sebelumnya Hansen Hakim melaporkan Ruksamin di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penipuan pada 5 Agustus 2020 lalu.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post