“Tujuannya agar tidak ada lagi praktik pinjol maupun judi online di lingkungan pendidikan,” Yusmin menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BEI Sultra, Bayu Saputra mengatakan, dari hasil survei terhadap sekitar 1.600 responden menunjukkan keterlibatan guru dalam praktik pinjol ilegal, judi online mencapai angka sekitar 46 persen.
“Angka 46 persen ini cukup tinggi. Artinya, guru menjadi salah satu kelompok utama pengguna pinjol,” tutur Bayu.
Ia berharap, program investor saham bagi para guru dapat membuat guru-guru mengelola keuangan secara bijak dan menghindari praktik investasi ilegal. Dana yang dimiliki para pendidik diharapkan dapat dialihkan ke sektor yang legal dan diawasi oleh otoritas resmi.
“Kami ingin agar guru-guru tidak lagi menempatkan uang mereka di lembaga yang tidak jelas legalitasnya. Melalui program ini, mereka bisa berinvestasi secara aman, legal, dan memiliki potensi untuk masa depan,” Bayu memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post