Berikut lima poin kerja sama antara Kementerian PPN/Bappenas dan OJK:
1. Penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan nasional dan sektor jasa keuangan.
2. Koordinasi terkait kebijakan perencanaan pembangunan dan kebijakan sektor jasa keuangan.
3. Sosialisasi dan diseminasi kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
4. Pemantauan dan evaluasi peranan sektor jasa keuangan dalam mendukung Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
5. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post