<strong>PENASULTRA.ID, ASAHAN -</strong> Dua orang nelayan asal Kabupaten Labuhanbatu terancam hukuman mati usai diamankan Sat Narkoba Polres Asahan. Keduanya ditangkap karena akan menjual 8.837 ekstasi yang temukan saat melaut. "Begitu mendapat informasi bahwa ada penjual ekstasi dalam partai besar, tim Sat Narkoba Polres Asahan bergerak cepat mengejar informasi hingga akhirnya janjian untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD) pada 12 Agustus 2022 pukul 17:00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu," kata Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar mewakili Kapolres saat menggelar press release di halaman Polres Asahan, Selasa 16 Agustus 2022. Kedua pria tersebut, ia menambahkan, diamankan dengan under cover by setelah Sat Narkoba Polres Asahan mendapat info ada orang yang akan menjual pil ekstasi dalam jumlah besar. "Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka adalah nelayan dan menemukan barang pil ekstasi tersebut saat menjaring ikan beberapa hari sebelumnya. Namun ini masih kita dalami," ungkap Juliani. Kedua nelayan tersebut masing-masing bernama Z (52) dan R (52). Kepada Polisi, keduanya mengaku tergoda menjual ekstasi itu demi mendapatkan uang dalam jumlah banyak. Mereka pun sempat kebingungan untuk menjualnya hingga akhirnya kabar penjualan ribuan butir ekstasi dalam jumlah besar itu diterima oleh Personel Satuan Narkoba Polres Asahan. "Jumlah seluruhnya ada 8.837 butir. Terdiri dari dua plastik, satu plastik jumlahnya tiga ribuan dan satu plastik lagi berisi empat ribuan butir," terangnya. Keduanya pun menyesal dan mengakui kesalahannya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. <strong>Penulis: Hadi Sitorus</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post