“Alhamdulillah dari empat titik pos penyekatan Polres Konut yang berada di pos penyekatan Tetewatu, pos pelayanan dan pengaduan Andowia, pos penyekatan Lasolo dan pos Penyekatan Sawa, tiga dari empat titik pos penyekatan tersebut telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkoba,” tutup AKBP Achmad.
M dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Penulis: Iwan Charisman
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post