Dalam pemaparannya, Ali Darman menerangkan, ada empat jenis pelanggaran pemilu. Pelanggaran administrasi, pelanggan kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
“Adapun hal yang bisa dilakukan dalam pengawasan tahapan pemilu adalah mencegah, memantau dan mengawasi,” kata Ali Darman.
Menurut Ali, syarat formal laporan pelanggaran pemilu itu harus jelas nama dan alamat pelapor serta pihak terlapor. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 hari setelah terjadinya dugaan pelanggaran.
“Sedangkan syarat formilnya, adalah waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu harus jelas begitu pula uraian kejadian pelanggaran yang dimaksud,” timpalnya Ali.
Discussion about this post