<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna mengajak insan pers, mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) berpartisipasi mengawasi tahapan masa kampanye Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim mengatakan, bukan hanya Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pemilu. Namun, partisipasi masyarakat, kemahasiswaan serta organisasi kepemudaan dan hadirnya media massa berperan penting membantu kerja-kerja Bawaslu dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. "Jangan terkesan atau biarkan kami (Bawaslu) bekerja sendiri dalam rangka pengawasan. Kami berharap kerjasama dari rekan-rekan wartawan, mahasiswa dan pemuda untuk bersama-sama melakukan pengawasan," ujar Al Abzal dalam sambutannya pada sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar di Hotel Ungu, Kota Raha, Sabtu 16 Desember 2023. Pada sosialisasi tersebut, Bawaslu menghadirkan mantan komisioner Bawaslu Muna periode 2018-2023, Ali Darman dan Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, La Ode Kasman Angkoso sebagai pemateri. Dalam pemaparannya, Ali Darman menerangkan, ada empat jenis pelanggaran pemilu. Pelanggaran administrasi, pelanggan kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. "Adapun hal yang bisa dilakukan dalam pengawasan tahapan pemilu adalah mencegah, memantau dan mengawasi," kata Ali Darman. Menurut Ali, syarat formal laporan pelanggaran pemilu itu harus jelas nama dan alamat pelapor serta pihak terlapor. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 hari setelah terjadinya dugaan pelanggaran. "Sedangkan syarat formilnya, adalah waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu harus jelas begitu pula uraian kejadian pelanggaran yang dimaksud," timpalnya Ali. Sementara itu, La Ode Kasman memaparkan bahwa peran dan fungsi pers adalah menyajikan informasi, media pendidikan (edukatif), pengawasan dan media hiburan. "Nah dari empat fungsi pers tadi kita juga punya kewajiban pengawasan. Pengawasan kita adalah tentu dalam bentuk karya jurnalistik, karya jurnalistik kita harus sistem independen, karya yang aktual dan sesuai fakta," terang Kasman. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/7IVGIZoAQa0?si=XK0rWq5umdjVqrK3
Discussion about this post