“Soal nominalnya saya belum tau jumlahnya,” pungkas Bram.
Sebelumnya, aksi Kepala Sekolah Dasar (SD) 10 Kabawo, Kabupaten Muna berinisial KM terbilang nekat. Pasalnya, KM diduga berani melakoni perbuatan melawan hukum dengan cara membagi-bagikan amplop berisi sejumlah uang (serangan fajar) kepada warga di Dusun Latipoa, Desa Lamaeo, Kecamatan Kabawo.
Hal itu dilakukan agar warga memilih pasangan calon (paslon) petahana di pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020 di Bumi Sowite.
Discussion about this post