<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna terkait dugaan pelanggaran kode etik pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pelanggaran kode etik lima komisioner ini perihal simbol angka satu pada baliho ajakan memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Belakangan baliho ajakan memilih yang berdiri disejumlah titik di 22 kecamatan di Bumi Sowite itu telah diturunkan oleh pihak KPU Muna. Namun, rupanya baliho tersebut tidak semuanya diturunkan. Kemudian, indikasi kampanye hitam dalam buku visi misi pasangan calon (Paslon) bupati, yang mana pada Paslon nomor urut 1 gambarnya lebih besar dan terdapat logo Pemda Muna. Karena hal itulah yang menjadi alasan dipanggil dan diperiksanya Ketua KPU Muna LM Askar Ady Jaya bersama keempat koleganya. "Kami telah memanggil lima Komisioner KPU ketiga kalinya untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan," kata Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Mustar, Rabu 4 November 2024. "Kita masih mempelajari hasil pemeriksaan anggota KPU tersebut, ketika ada pelanggaran kode etik nantinya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP yang memutuskan," tambahnya. Diketahui, Askar dan empat koleganya diperiksa selama kurang lebih satu jam di Bawaslu Muna. Ditemui usai pemeriksaan, Askar tak menampik jika mereka diperiksa terkait pencetakan buku visi misi pasangan calon bupati dan pemasangan baliho KPU yang menyerupai angka 1. "Saya serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu, kami hanya memberikan keterangan. Ketika di rekomendasikan ke DKPP, apapun itu kami siap mempertanggungjawabkannya," ucap Askar. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/fDDkzjn348g?si=H8HY8Hr7ho9kaVqi
Discussion about this post