PENASULTRAID, KENDARI – Menjelang hari H pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan yang tersebar di 17 kabupaten kota se Sultra.
Pemetaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi 3987 TPS atau 86.67% dari total TPS di Sultra guna mengantisipasi potensi masalah yang mungkin saja dapat mengganggu proses pemungutan suara.
Diketahui, Sultra memiliki 15 kabupaten, 2 kota, 221 kecamatan, 2285 kelurahan/desa dengan 4611 TPS yang tersebar di wilayah daratan dan jazirah kepulauan.
Dalam press release yang digelar di salah satu hotel ternama di Kota Kendari pada Sabtu 23 November 2024, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne menjelaskan bahwa acuan dalam pemetaan potensi TPS rawan ini dilakukan melalui beberapa indikator berikut:
1. Variabel Penggunaan Hak Pilih
Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut penggunaan hak pilih paling banyak terjadi di Provinsi Sultra.
Berdasarkan hasil identifikasi, indikator kerawanan di TPS yang paling banyak terjadi pada variabel ini adalah jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas dalam DPT dengan jumlah 3565 TPS.
Kerawanan TPS ini diikuti oleh TPS dengan pemilih DPTb berjumlah 1630 TPS, TPS dengan pemilih TMS masih masuk dalam DPT berjumlah 1463 TPS, TPS dengan potensi terdapat pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 535 TPS, TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas berjumlah 303 TPS, dan TPS dengan riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) berjumlah 41 TPS.
Terdapat tiga kabupaten/kota dengan jumlah TPS rawan terbanyak pada aspek variabel penggunaan hak pilih yaitu Konawe Selatan, Kolaka Utara, dan Konawe.
2. Variabel Keamanan
Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut kemanan teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi.
Berdasarkan hasil identifikasi, indikator kerawanan di TPS yang paling banyak terjadi pada variabel ini adalah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan berjumlah 22 TPS, TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS berjumlah 13 TPS, dan TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara berjumlah 3 TPS.
Adapun pada variabel ini, terdapat tiga kabupaten/kota dengan jumlah TPS rawan terbanyak yaitu Kota Baubau, Buton Selatan, dan Kolaka Utara.
3. Variabel Politik Uang
Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya praktik politik uang di sekitar lokasi TPS teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi.
Discussion about this post