Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya pelanggaran netralitas di sekitar lokasi TPS teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi.
Indikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah jumlah lokasi sekitar TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon berjumlah 3 TPS.
Selain itu, dalam potret TPS rawan di Sulawesi Tenggara, terdapat satu indikator yaitu TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon tidak ditemukan di setiap TPS.
Adapun pada variabel ini, terdapat 2 kabupaten/kota yang memiliki riwayat jumlah TPS rawan yaitu Kota Kendari dan Kolaka Utara. Namun, pada indikator pelanggaran netralitas KPPS tidak terjadi di setiap TPS Se- Sulawesi Tenggara.
6. Variabel Logistik
Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya permasalahan logistik teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi.
Indikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu berjumlah 5 TPS, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu berjumlah 25 TPS, dan TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu berjumlah 15 TPS.
Adapun pada variabel ini, terdapat 3 kabupaten/kota yang memiliki riwayat jumlah TPS rawan terbanyak yaitu Kota Baubau, Buton dan Kolaka.
7. Variabel Lokasi TPS
Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya kondisi geografis dan demografis di Wilayah TPS dan sekitarnya.
Indikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS sulit dijangkau berjumlah 56 TPS, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) berjumlah 11 TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih berjumlah 29 TPS, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) berjumlah 37 TPS, TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon berjumlah 57 TPS, dan TPS di lokasi khusus berjumlah 10 TPS.
Adapun pada variabel ini, terdapat 3 kabupaten/kota yang memiliki riwayat jumlah TPS rawan terbanyak yaitu Kolaka Utara, Konawe Selatan, dan Bombana.
8. Variabel Jaringan Internet dan Listrik
Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya permasalahan jaringan internet dan listrik teridentifikasi cukup sering terjadi. Adapun indikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS berjumlah 450 TPS, dan TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS berjumlah 179 TPS.
Pada variabel ini, terdapat 3 kabupaten/kota yang memiliki riwayat jumlah TPS rawan terbanyak yaitu Buton Selatan, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur.
Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Sultra melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” kata Iwan Rompo.
Bawaslu Sultra berharap dengan adanya pemetaan ini, semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mengurangi potensi masalah dan memastikan Pemilu berjalan lancar. Langkah-langkah pencegahan dan koordinasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan hingga hari pemungutan suara.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan acuan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh elemen masyarakat di Sultra untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” tegas Iwan Rompo.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post