Untuk itu juga, kata Karmin, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 2 Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi, Bawaslu Sultra sudah bisa melakukan investigasi.
“Bukti-bukti sudah ada bahkan putusan DKPP sudah mensahkan perbuatan mereka terbukti melanggar,” pungkasnya.
Diketahui, DKPP dalam sidang pembacaan putusannya menyebutkan bahwa para teradu yang tak lain adalah empat penyelenggaraan Pemilu di Konawe terbukti melakukan pelanggaran KEPP dengan melakukan penggelembungan suara terhadap caleg nomor 5 di Dapil V asal Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Refaldy Ferdinand sebanyak 7 suara.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post