Sebagai tindak lanjut kasus ini, Bawaslu Wakatobi telah mengirim berkas hasil pemeriksaan sang camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 19 Juli 2020 lalu.
Sementara itu, La Ode Usra yang dikonfirmasi berdalih tak mengetahui bahwa beras yang dititip di kantornya berasal dari partai Golkar.
“Sebelumnya pak bupati menghubungi saya untuk membeli beras dari penyedia sebanyak 5 ton. Beras itu rencananya akan diberikan kepada masyarakat sebagai bantuan Covid-19,” tuturnya.
Discussion about this post