“Semua harus dapat terdaftar di program BPJamsostek apalagi hanya dengan iuran Rp16.800 pekerja sudah mendapatkan perlindungan terhadap dua risiko kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir,” ujar Abdurrohman.
Ia mengatakan, BPJamsostek Kendari terus berinovasi dari waktu ke waktu untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke seluruh pekerja.
“Kami berharap kanal pembayaran ini bisa menjadi sebuah terobosan di era digital bagi peserta kami yang menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam pembayaran iuran sehingga program dan perlindungan BPJamsostek menjadi lebih efektif dan efisien,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post