<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Bayar pajak di Kota Baubau kini bisa secara digital dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal itu ditandai dengan diberlakukannya transaksi digital atau non tunai untuk sembilan jenis pajak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau pada 19 April 2022. Pemberlakukan tersebut merupakan kerja sama antara Pemkot Baubau dan Bank Indonesia (BI) yang difasilitasi oleg Bank Negara Indonesia (BNI). Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, pemberlakuan transaksi digital saat membayar pajak ini bertujuan untuk memberikan pelayanan cepat, mudah dan terjangkau kepada masyarakat. "Sehingga masyarakat yang akan membayar pajak atau retribusi tidak perlu ke loket untuk membayar. Tak perlu antre dalam melakukan pembayaran, tinggal memindai barcode saja," kata Monianse. Ia berharap, adanya percepatan dengan transaksi digital dalam membayar pajak akan mengurangi tingkat kebocoran anggaran serta memberikan kepastian kepada masyarakat tentang besaran yang harus dibayar. "Karena langsung ke kas daerah, maka kebocoran tidak akan ada, karena tidak ada lagi transaksi langsung antara petugas penerima dengan masyarakat," Monianse memungkas. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post