PENASULTRAID, SINJAI — Ketua Baznas Kabupaten Sinjai M Tahir bersama Wakil Ketua I Mujahid Musri menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Sinjai Nomor 100.3.4/01.02.3194/SET tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Sinjai pada Jumat 12 Desember 2025.
Tahir mengatakan, SE tersebut meminta pegawai di Kabupaten Sinjai menunaikan zakat apabila telah memenuhi syarat haul dan nishab.
“Bagi yang belum memenuhi syarat itu, pegawai dihimbau berinfak melalui Baznas Sinjai untuk selanjutnya disalurkan kepada fakir miskin dan mustahik lainnya,” ujarnya.
Berikut skema infak berdasarkan rentang gaji bulanan:
• Rp1.000.000–1.999.999: Rp25.000
• Rp2.000.000–2.999.999: Rp50.000
• Rp3.000.000–3.999.999: Rp75.000
• Rp4.000.000–4.999.999: Rp100.000
• Rp5.000.000–5.999.999: Rp125.000
Tahir menjelaskan, ZIS dapat didayagunakan untuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi.
Pendayagunaan mencakup bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dakwah dan advokasi, dengan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.
Pengelolaan ZIS oleh Baznas Sinjai bertujuan meningkatkan efektivitas layanan, memperbesar manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat, serta membantu pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan melalui prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Tidak ada paksaan bagi pegawai untuk berinfak melalui Baznas, namun penyaluran terpusat dapat mencegah penerima memperoleh ZIS berlebihan dari berbagai pihak. Para pegawai mohon membuat pernyataan kesediaan menyisihkan sebagian gaji tiap bulan untuk infak,” pinta Tahir.

Discussion about this post