PENASULTRA.ID, MUNA – Sebanyak 298 narapidana (Napi) mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha. Jumlah tersebut tergolong over (melebihi) kapasitas, sebab rutan tersebut hanya dapat dihuni oleh 210 napi saja.
Kepala Rutan Kelas II B Raha, La Ode Muhamad Masrul mengatakan, untuk mengantisipasi over kapasitas, pihaknya mengadakan pembinaan, yakni mempercepat bebasnya napi kasus pidana umum (pidum) dengan memberikan pembebasan bersyarat (PB), asimilasi rumah, dan cuti bersyarat (CB) tepat waktu.
Pemberian PB, CB, dan asimilasi rumah terhadap napi tersebut diberikan jika para napi telah memenuhi persyaratan administrasi.
Persyaratan administrasi sendiri adalah napi yang sudah memenuhi persyaratan 2/3 dari masa tahanan dan telah memenuhi persyaratan 1/2 dari pidana untuk asimilasi rumah.
“Jadi kita tidak boleh sampai lewat waktu, namanya over stay. Jadi kita mempercepat pembebasan narapidana. Urusan PB, CB, asimilasi rumah tidak boleh ada yang terlambat. Kalau tidak tepat waktu maka terjadinya over kapasitas pasti akan terulang,” kata Masrul, Selesa 7 Maret 2023.
Discussion about this post