“Jadi kami sudah cek langsung ke warga, tidak ada satu pun yang bersedia pindah dari tanah yang mereka diami sekarang. Kami menghimbau kepada semua pihak untuk tidak membuat informasi menyesatkan seolah-olah warga sudah bersedia direlokasi. Itu sangat tidak benar,“ Ridho Rahmadi memberikan himbauan.
Di samping memberikan bantuan makanan, mendirikan posko bantuan kemanusiaan di enam titik, Partai Ummat di Rempang juga telah mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Kelas IA Batam hari ini.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan class action di PN Batam. Kami harap segera diproses agar masyarakat Rempang mendapatkan kejelasan,” pungkas Ridho.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post