PENASULTRA.ID, MUNA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna merumahkan alias memberhentikan 17 tenaga honorer.
Buntut pemberhentian itu, sejumlah tenaga honorer menyambangi ruang kerja Kepala Sub Bagian (Kasubag) BPKAD Muna La Ode Muslimin pada Selasa 18 Maret 2025.
Kedatangan mereka tak lain untuk melayangkan protes perihal alasan mereka diberhentikan. Terkait ihwal itu, Muslimin enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan agar persoalan itu ditanyakan langsung kepada Kepala BPKAD Muna.
Salah seorang tenaga honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan merasa diperlakukan tak adil terkait pemberhentian tersebut. Pasalnya, dibalik pemberhentian ini, WS oknum tenaga kontrak waktu terbatas di BPKAD Muna yang tak ikut diberhentikan diketahui masih kerabat dari Muslimin. Diduga, WS memalsukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2022.
“Dia (WS) masuk di tahun 2023, karna saya pegang salinan SK aslinya 2022 hanya ada 29 orang. Nah kenapa langsung jadi 30 dan yang ke 30 nama WS dan itu salah satu SK yang diupload-nya untuk syarat seleksi penerimaan P3K tahap dua,” beber tenaga honorer itu.
Menyikapi ihwal ini, Kepala BPKAD Muna La Ode Hasrun mengatakan, belasan tenaga honorer yang diberhentikan tersebut masuk dan terdata sebagai honorer di tahun 2023. Mereka tidak bisa lagi mengikuti seleksi tes calon penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berstatus honorer paruh waktu.
“Tapi ada informasi tadi katanya masih bisa, tapi itukan masih berdasarkan postingan di TikTok atau apa. Nanti kita minta klarifikasi lagi kira-kira bagaimana tentang itu, kalau memang nanti kita evaluasi kembali,” kata Hasrun, Rabu 19 Maret 2025.
“Jadi untuk memastikan itu harus di BKD yang tahu tentang penanganan honorer ini,” tambahnya lagi.
Sementara terkait dugaan pemalsuan SK, Hasrun mengaku belum mengetahuinya. Namun jika ada yang merasa dirugikan atas tindakan WS, Hasrun menyarankan agar melaporkannya ke pihak berwajib.
Discussion about this post