• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Beli Ganja Lewat Medsos, Pemuda Asal Kolaka Diamankan di Kendari

19 Juli 2022

Konsul-Jenderal Australia Dukung Proyek Pengolahan Kelapa di Tobimeita Kendari

16 Oktober 2025

Di Konsel, Jaelani Ajak Masyarakat Lestarikan Hutan

15 Oktober 2025

Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

15 Oktober 2025

Situs Resmi PWI Pusat Dihack, Website Baru Lebih Canggih Disiapkan

15 Oktober 2025

Bali Masuk 10 Besar Pulau Terbaik Dunia, di Asia Duduki Posisi Puncak

15 Oktober 2025

IOH dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

15 Oktober 2025

Menpora Erick Tinjau Proyek P3SON Hambalang yang Lama Terbengkalai

15 Oktober 2025

Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Mubar Tegaskan Tak Satu Pun Dimintai Duit

15 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025

Kemenag Tanamkan Nilai Iman, Budaya dan Cinta Alam di STQH 2025

15 Oktober 2025

Telkomsel Dukung STQH 2025 di Kendari

15 Oktober 2025

Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan di Buton Kini Dapat Perlindungan BPJamsostek

15 Oktober 2025
Kamis, 16 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Beli Ganja Lewat Medsos, Pemuda Asal Kolaka Diamankan di Kendari

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
19 Juli 2022
in PenaHukrim
A A
0

Tersangka (belakang baju kuning) saat berada di BNN Kota Kendari. FOTO: Basisa

28
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, KENDARI – Tim Pemberantasan BNN Kota Kendari bersama BNNP Sultra dan tim dari Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki diduga kuat sebagai penyalahguna serta pelaku peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan inisial O.S alias O (25) pekerjaan wiraswasta atau sopir antar kota yang beralamat di Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.

Penangkapan itu dilakukan, Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 12.20 Wita. Tim Pemberantasan BNN Kota Kendari mendapat informasi dari BNNP Sumatra Utara (Sumut) dan Bea Cukai Kendari jika ada pengiriman paket ganja dari Kota Medan tujuan Kendari. Selanjutnya tim Pemberantasan BNN Kota Kendari melaporkan informasi tersebut kepada Kepala BNN Kota Kendari mengeluarkan surat perintah.

“Pelaku ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang JNE Cabang Anduonohu. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka sehingga ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berlakban cokelat berisikan ganja dengan berat netto 65.48 gram. Kemudian barang bukti non Narkotika satu unit HP merk Readmi 8 berwarna biru,” kata Kepala BNN Kota Kendari Murniaty M kepada awak media, Selasa 19 Juli 2022.

Setelah itu, tambah Murniaty, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka yang beralamat di Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu dengan barang bukti Narkotika satu linting kertas berisikan ganja dengan berat netto 0,273 gram. Barang bukti non Narkotika berupa tiga buah sachet kecil plastik bening kosong dan satu buah papper atau kertas tembakau.

Baca Juga

Asmo Sulsel Ajak Para Pria Pecinta Motor Honda Ikuti Event Ganteng Day

Ansor Sultra Buka Posko Mudik, Berikut Titiknya

Pemkot Baubau Siapkan Lima Titik Akses Internet Gratis

Masyarakat Toraja Siap Berkontribusi dalam Pembangunan Kota Kendari

“Pada saat dilakukan pemeriksaan urine, tersangka positif mengkonsumsi Narkotika jenis ganja mengandung delta 9 THC. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal, tersangka bersama barang buktinya di bawa ke kantor BNN Kota Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap dia.

Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Sanksi pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Berita Sulawesi TenggaraBNN KendariBripka MustakimEdarkan GanjaMurniaty M
Share11Tweet7SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Rayakan HUT ke-61, Pengurus IKWI Kompak Kenakan Kebaya Oranye

Next Post

Ahli Waris Penyuluh di Dinas Tanaman Pangan Sultra Terima Santunan Jamsostek

RelatedPosts

Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

15 Oktober 2025

Patroli Gabungan Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Teluk Moramo

11 Oktober 2025

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Terancam 5,6 Tahun Penjara

25 September 2025

Jumat Curhat Polda Sultra bersama Media, Bahas Balap Liar hingga Knalpot Brong

12 September 2025

Mantan Kadis dan Kasubag Dinkes Muna Terjerat Dugaan Korupsi BOK-JKN

8 September 2025

Kejari Muna Sidik 4 Kasus Korupsi, Perkara Puskesmas Lohia dalam Pengembangan

3 September 2025
Load More
Next Post

Ahli Waris Penyuluh di Dinas Tanaman Pangan Sultra Terima Santunan Jamsostek

Discussion about this post


Recommended Articles

Pembangunan Balai Pertemuan Lagasa Dihentikan, Begini Tanggapan Ridwan Bae

2 Juni 2024

Road to CMSE 2025, Dukung Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia

17 April 2025

Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ketua MPR RI Sambangi SBY di Cikeas

18 Oktober 2024

Pemkot Beri Layanan Vaksin Gratis kepada Ribuan Masyarakat Baubau

30 Juni 2021

FIB UHO Sosialisasi Peran Bahasa Dalam Penanggulangan Bahaya Covid-19

12 November 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Mubar Tegaskan Tak Satu Pun Dimintai Duit

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Raha Dinilai Sarat Masalah

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Atlet Pencak Silat Sultra Sabet Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️