PENASULTRA.ID, KENDARI – Tim Pemberantasan BNN Kota Kendari bersama BNNP Sultra dan tim dari Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki diduga kuat sebagai penyalahguna serta pelaku peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan inisial O.S alias O (25) pekerjaan wiraswasta atau sopir antar kota yang beralamat di Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan itu dilakukan, Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 12.20 Wita. Tim Pemberantasan BNN Kota Kendari mendapat informasi dari BNNP Sumatra Utara (Sumut) dan Bea Cukai Kendari jika ada pengiriman paket ganja dari Kota Medan tujuan Kendari. Selanjutnya tim Pemberantasan BNN Kota Kendari melaporkan informasi tersebut kepada Kepala BNN Kota Kendari mengeluarkan surat perintah.
“Pelaku ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang JNE Cabang Anduonohu. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka sehingga ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berlakban cokelat berisikan ganja dengan berat netto 65.48 gram. Kemudian barang bukti non Narkotika satu unit HP merk Readmi 8 berwarna biru,” kata Kepala BNN Kota Kendari Murniaty M kepada awak media, Selasa 19 Juli 2022.
Setelah itu, tambah Murniaty, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka yang beralamat di Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu dengan barang bukti Narkotika satu linting kertas berisikan ganja dengan berat netto 0,273 gram. Barang bukti non Narkotika berupa tiga buah sachet kecil plastik bening kosong dan satu buah papper atau kertas tembakau.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan urine, tersangka positif mengkonsumsi Narkotika jenis ganja mengandung delta 9 THC. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal, tersangka bersama barang buktinya di bawa ke kantor BNN Kota Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap dia.
Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Sanksi pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Discussion about this post