“Ada apa dengan sikap ketua DPRD yang sampai hari ini tidak melakukan rapat Bamus untuk menjadwalkan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2022 dan waktunya sudah habis,” kata Satriadi.
“Saat ini dewan diperhadapkan untuk melakukan pembahasan Raperda APBD Perubahan tapi belum juga di Bamuskan padahal waktunya tinggal 7 hari masa kerja aktif DPRD. Untuk itu kami minta dewan segera membahas dan menetapkan Raperda APBD Perubahan yang memuat banyak kepentingan rakyat kecil,” Satriadi menambahkan.
Menurutnya, tidak ada alasan DPRD untuk menghalangi program pemda lewat tidak terbahasnya KUA PPAS dan Raperda APBD Perubahan 2022, sebab ia menilai jika dewan tidak melakukan pembahasan dan penetapan APBD Perubahan maka akan mengorbankan nasib seluruh masyarakat Wakatobi melalui program pemberdayaan yang diusulkan pemda.
Orator lainnya, Rozik meminta dengan tegas agar dewan segera menetapkan Raperda APBD Perubahan 2022 sebelum tanggal 30 September pekan depan.
“Jika tidak kami akan memboikot kantor DPRD dengan jumlah masa yang lebih besar dari saat ini,” kata Rozik
Menanggapi aspirasi tersebut,sejumlah Anggota Legislatif (Aleg) menyebut Ketua DPRD Wakatobi sebagai penyebab tidak terbahasnya KUA PPAS dan Raperda APBD Perubahan 2022. Karena tidak melakukan rapat Bamus untuk menjadwalkan rapat paripurna sebagai mekanisme Pembahasan dan penetapan APBD Perubahan.
“Saya sudah sampaikan kepada ketua DPRD agar segera melakukan rapat Bamus tapi beliau tidak merespon,” ujar Wakil ketua I DPRD Arifuddin.
Discussion about this post