“Jika tidak kami akan memboikot kantor DPRD dengan jumlah masa yang lebih besar dari saat ini,” kata Rozik
Menanggapi aspirasi tersebut,sejumlah Anggota Legislatif (Aleg) menyebut Ketua DPRD Wakatobi sebagai penyebab tidak terbahasnya KUA PPAS dan Raperda APBD Perubahan 2022. Karena tidak melakukan rapat Bamus untuk menjadwalkan rapat paripurna sebagai mekanisme Pembahasan dan penetapan APBD Perubahan.
“Saya sudah sampaikan kepada ketua DPRD agar segera melakukan rapat Bamus tapi beliau tidak merespon,” ujar Wakil ketua I DPRD Arifuddin.
Senada, Aleg lain, Mahaluddin, Jamaluddin, Mayana, Wa Ode Fiy, Wa Ode Rusmi, Haeruddin Daud, Saharudin.
Mereka memastikan jika belum ada itikad baik dari ketua DPRD untuk melakukan Bamus maka terpaksa mereka akan melakukan rapat Bamus penjadwalan rapat paripurna menggunakan kewenangan kolektif kolegial unsur pimpinan lain tanpa ketua DPRD.
Sementara Arman Alini dari fraksi Golkar mengatakan, proses pembahasan dan penetapan Raperda APBD Perubahan tetap akan dilakukan.
Untuk itu dia meminta agar unsur pimpinan segera melakukan pertemuan untuk melakukan rapat Bamus. Ia juga siap secara pribadi untuk ikut membahas dan menetapkan APBD Perubahan.
Untuk diketahui, warga akan kembali mendatangi kantor DPRD jika Dewan masih bersikeras untuk tidak membahas Raperda APBD Perubahan kemudian ditetapkannya menjadi Perda APBD Perubahan.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post