PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), aktivitas penambangan dan penjualan batu gamping mengandung mineral kalsit milik PT Diamond Alfa Propertindo di Desa Gundu-Gundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tetap berjalan. Sejak awal Januari 2024 hingga saat ini masih terus berlangsung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 tahun 2023, Gubernur dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.
Dari informasi yang diperoleh dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, di dua bulan terakhir ini kegiatan pemuatan menggunakan kapal tongkang sudah ada sekitar 8 kali pengangkutan yang dilakukan pihak PT Qingtuo Mining Indonesia yang tak lain adalah join operation (JO) pemilik IUP PT Diamond Alfa Propertindo.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh. Hasbullah Idris mengatakan, PT Diamond Alfa Propertindo belum diberikan RKAB 2024-2026, karena masih ada syarat pengajuan RKAB yang belum mereka selesaikan, sehingga belum dapat dilakukan evaluasi.
“Kalau sudah lengkap persyaratannya barulah dapat dievaluasi untuk selanjutnya diberikan persetujuan apabila sudah memenuhi syarat,” ujar Hasbullah baru-baru ini.
Discussion about this post