PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi belum juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 menjadi Perda.
Padahal batas waktu yang diberikan sudah sangat mepet. Batas waktu yang diberikan Undang-Undang untuk penetapan Raperda APBDP adalah 30 September 2022.
Belum ditetapkan APBD Perubahan tersebut dikarenakan belum selesainya pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.
Akibatnya, ratusan warga Wakatobi yang terdiri dari tenaga honorer dan tenaga kebersihan kembali mengepung Kantor DPRD Wakatobi, Kamis 29 September 2022.
Rozik, salah satu orator aksi khawatir jika APBDP tidak ditetapkan akan mengorbankan banyak kepentingan rakyat Wakatobi, seperti tenaga honorer, tenaga kebersihan dan program-program yang bersentuhan langsung dengan rakyat lainnya.
Discussion about this post