“Kami curiga pembahasan APBD Perubahan dilakukan di Kendari bukan Wakatobi itu sebab DPRD ingin menghindari sorotan masyarakat yang terus meminta DPRD untuk mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi”, kata Rozik dalam orasinya.
Menurutnya, molornya pembahasan KUA PPAS sebagai acuan pembahasan Raperda APBDP disebabkan tidak ada keseriusan Ketua DPRD Wakatobi untuk melakukan rapat badan musyawarah (bamus) penetapan jadwal pembahasan KUA PPAS dan APBDP.
Hal ini dibuktikan dengan adanya rapat bamus yang baru digelar 21 September 2022 lalu, padahal pemkab telah memasukan KUA PPAS dan RAPBD Perubahan sejak awal Agustus dan pekan kedua September 2022.
Rozik mengancam jika DPRD tidak menetapkan APBDP maka warga akan mendatangi rumah masing-masing anggota legislatif dan menduduki kantor DPRD dalam kurun waktu yang tidak ditentukan.
Dalam demontrasi berlangsung terlontar pengakuan sejumlah tenaga honorer dan kebersihan yang berharap agar DPRD dapat memutuskan penetapan APBDP sebagai dasar untuk mendapatkan gajinya beberapa bulan yang belum diterimanya.
Discussion about this post