PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi belum juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 menjadi Perda.
Padahal batas waktu yang diberikan sudah sangat mepet. Batas waktu yang diberikan Undang-Undang untuk penetapan Raperda APBDP adalah 30 September 2022.
Belum ditetapkan APBD Perubahan tersebut dikarenakan belum selesainya pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.
Akibatnya, ratusan warga Wakatobi yang terdiri dari tenaga honorer dan tenaga kebersihan kembali mengepung Kantor DPRD Wakatobi, Kamis 29 September 2022.
Rozik, salah satu orator aksi khawatir jika APBDP tidak ditetapkan akan mengorbankan banyak kepentingan rakyat Wakatobi, seperti tenaga honorer, tenaga kebersihan dan program-program yang bersentuhan langsung dengan rakyat lainnya.
“Kami curiga pembahasan APBD Perubahan dilakukan di Kendari bukan Wakatobi itu sebab DPRD ingin menghindari sorotan masyarakat yang terus meminta DPRD untuk mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi”, kata Rozik dalam orasinya.
Menurutnya, molornya pembahasan KUA PPAS sebagai acuan pembahasan Raperda APBDP disebabkan tidak ada keseriusan Ketua DPRD Wakatobi untuk melakukan rapat badan musyawarah (bamus) penetapan jadwal pembahasan KUA PPAS dan APBDP.
Hal ini dibuktikan dengan adanya rapat bamus yang baru digelar 21 September 2022 lalu, padahal pemkab telah memasukan KUA PPAS dan RAPBD Perubahan sejak awal Agustus dan pekan kedua September 2022.
Discussion about this post