Laporan itu dilakukan oleh Acsenahumanis Respon Foundation terhadap Bupati Cianjur Herman Suherman pada Jumat (16/12/2022).
Acsenahumanis Respon Foundation usai membuat laporan menyebut bantuan tersebut diberikan oleh Emirates Red Crescent terdiri atas 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.
“Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda,” tulis Acsenahumanis Respon Foundation dalam keterangannya (Republika.co.id, 28/12/22).
Di tengah terjadinya bencana alam yang melanda, belum sempat mengurusi korban yang meninggal, luka-luka, korban belum ditemukan, kemudian tempat evakuasi yang tidak memadai, ketidakpastian kembalinya rumah warga yang hancur setelah bencana, hingga puncak mirisnya adalah adanya perilaku penyalahgunaan saluran bantuan dari kepala daerah merupakan bukti nyata minimnya penguasa dalam hal meriayah (mengurusi) urusan umat. Karena jika tidak demikian tentulah permasalahan tersebut tidak akan terjadi, bahkan dapat ditangani dan dicegah jauh-jauh hari sebelumnya.
Padahal telah jelas Rasulullah SAW. bersabda “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, dilanjutkan peringatan dari Rasulullah SAW terkait seseorang yang diberi amanah, yakni “Tidaklah seseorang yang diberi amanah mengurus rakyatnya, lalu tidak menjalankannya dengan penuh loyalitas, melainkan dia tidak mencium bau surga.” (HR Bukhari).
Benar bencana alam merupakan sesuatu yang ditetapkan oleh Allah SWT. dan siapapun tidak dapat menghindarinya, namun dari sisi manusia sebagai makhluk dalam mengimani ketetapan-Nya, kita diberikan kemampuan untuk melakukan hal-hal yang menjadi potensi diri kita. Di antaranya adalah pemimpin yang diberi amanah sebagai pengurus umat yang memiliki kekuatan dalam melindungi dan mengayomi masyarakatnya.
Adapun hal-hal yang dapat dilakukan negara dalam mencegah terjadinya bencana alam dapat dibagi menjadi dua, yakni: Pertama, pencegahan, yaitu tata letak kota/pemukiman yang sekiranya rawan mengalami bencana alam untuk tidak dijadikan pemukiman.
Discussion about this post