PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wakatobi, Ula mengakui bahwa Zakaria yang saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM meminjam uang tanpa sepengetahuan kepala daerah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Uang sebanyak Rp200 juta milik PDAM itu dipinjam untuk kepentingan pribadinya, yakni membeli rumah di Kendari.
“Iya. Uang itu di pinjam tidak melalui izin terlebih dahulu dari bupati. Menurut saya itu salah, tapi kita sebagai bawahan tidak bisa menolak permintaan atasan. Apalagi permintaannya itu agak memaksa karena mungkin kebutuhannya mendadak,” kata Ula, Jumat 22 April 2022.
Menurutnya, sebelum uang itu dicairkan melalui Bank Sultra pada Mei 2021 lalu, Zakaria memangil dirinya dan kabag keuangan. Lalu ia mengutarakan keinginannya untuk meminjam uang.
Spontan keduanya mengusulkan agar Zakaria meminjam di bank, karena sejauh ini belum ada satu dirut pun yang berani meminjam uang seperti yang dilakukan sang direktur. Namun Zakaria menolak dengan alasan agak ribet jika berurusan di bank.
“Atas perintahnya akhirnya kabag keuangan membuat surat pernyataan sebagai syaratnya. Isi surat pernyataan peminjaman memuat jangka waktu pengembalian selama enam bulan, jadi batas waktunya sampai Oktober 2021. Surat pernyataan itu dibuat dua rangkap langsung di tandatangani. Satunya untuk arsip dan satu rangkap bermaterai untuk Zakaria,” ujar Ula.
Ia mengatakan, mantan direkturnya tidak mengakui pernah menandatangani surat pernyataan peminjaman itu, padahal surat tersebut jelas-jelas ditandatanganinya.
Discussion about this post