<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Beni Raharjo mengatakan perizinan di bidang kehutanan PT Tiran di Kabupaten Konawe Utara (Konut) sudah lengkap. Bahkan izin dari kehutanan tidak ada masalah. "PT Tiran secara umum kita lihat tertib. Lengkap atau tidaknya kita hanya bisa melihat perizinan di kehutanan saja. Prosesnya pun di daerah. PT Tiran memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH). Semuanya melalui proses di daerah rekomendasi gubernur," kata Beni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 14 Juni 2021. Tidak sampai disitu, tambah Beni, rekomendasi bapak gubernur ada dasarnya melalui pertimbangan Teknis Kehutanan, telaahan Biro Hukum dan Analisis Fungsi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan UPT nya Kementerian LHK. "Semua proses di daerah sudah dilalui oleh PT Tiran. Izinnya memang menteri tapi sesuai peraturan perundangan. Namun salah satu izin keluar harus ada rekomendasi dari bapak gubernur. Intinya izin dari kehutanan sudah selesai," ungkap Beni. Untuk izin pembangunan Smelter, lanjut Beni, telah lengkap dan sudah proses di Dinas Kehutanan. Izin itu memiliki jangka waktu. Tergantung SK nya berapa tahun. Kalau PT Tiran untuk pembangunan Smelter sudah ada izin. "Kami juga melihat izin utamanya. Ada izinnya atau tidak. kementerian mengeluarkan IPPKH harus ada izin IUP kalau pertambangan dan izin lingkungan untuk Smelter. Dua izin itu yang di cek di kehutanan. Tapi secara umum perizinan bidang kehutanan untuk PT Tiran tidak ada masalah," tutur Beni. Ia menjelaskan, ada tiga IPPKH PT Tiran di Konut dua tambang, satu pembangunan Smelter. "Jadi selain izin pembangunan untuk Smelter. Ada juga izin untuk penambangan. Karena lokasi izin PT Tiran luas sekali," jelasnya. <strong>Penulis: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post