Lebih lanjut, Sandiaga menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital membawa pergeseran pola di tengah masyarakat dalam berkarya maupun menikmati karya kreatif, termasuk di bidang musik yang saat ini semakin banyak dipergunakan untuk konten.
Karena itu, Menteri Sandi menekankan pentingnya pelaku kreatif untuk memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya perlindungan dan komersialisasi terhadap karya musik.
“Terlebih, dalam situasi pandemi seperti sekarang ini membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah sehingga meningkatkan konsumsi layanan digital produk kreatif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, menyampaikan bahwa semakin banyak komunitas yang mendaftar lomba ‘Kamu Aku’, maka akan semakin banyak karya musik tercipta.
“Semoga dengan hadirnya Bapak Menteri di sini bisa menjadi pemicu sehingga salah satu dari komunitas yang hadir pada hari ini menjadi pemenang dari Lomba Karya Musik Anak komunitas di tahun 2022,” ujar Dewi.
Dijelaskan Dewi, komunitas yang tertarik untuk ikut serta dalam lomba ini dapat mengisi formulir pendaftaran di website https://kamuaku.kemenparekraf.go.id/.
Discussion about this post