PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) kembali menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konsel untuk 2024.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Ketua LBH HAMI Konsel Samsuddin disaksikan Sekda Konsel Hj St Chadidjah serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel, Rabu 17 Januari 2024.
Bupati Surunuddin menjelaskan, pemberian bantuan hukum gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang mengalami stigmatisasi, diskriminasi ataupun terpinggirkan serta dikriminalisasi.
Hal ini, kata Surunuddin merupakan salah satu visi misi program Pemda Konsel dalam hal bantuan hukum.
“Periode tahun kerja 2024 ini memang fokus Pemda Konsel yakni mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat,” sebut Surunuddin.
Bupati Konsel dua periode itu berharap, dengan adanya MoU tersebut dapat membantu dan melindunginya masyarakat miskin yang sedang mengalami persoalan hukum.
“Maka rakyat kita yang berada pada ekonomi menengah ke bawah dan miskin yang terkena masalah hukum dapat mengajukan permohonan kepada LBH HAMI Konsel, tanpa ada pungutan biaya karena biaya tersebut telah ditanggung Pemda melalui APBD,” tegas Surunuddin.
Discussion about this post