Bupati Konsel dua periode itu berharap, dengan adanya MoU tersebut dapat membantu dan melindunginya masyarakat miskin yang sedang mengalami persoalan hukum.
“Maka rakyat kita yang berada pada ekonomi menengah ke bawah dan miskin yang terkena masalah hukum dapat mengajukan permohonan kepada LBH HAMI Konsel, tanpa ada pungutan biaya karena biaya tersebut telah ditanggung Pemda melalui APBD,” tegas Surunuddin.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Surunuddin yang hingga saat ini masih konsisten memberikan kepercayaan untuk terus bermitra dengan mereka sejak 2020 lalu.
“Mewakili advokat LBH HAMI Konsel saya ucapkan terima kasih serta apresiasi sebasar-besarnya kepada Pemda Konsel yang tetap konsisten menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum kami,” ucapnya.
Discussion about this post