PENASULTRA.ID, WAKATOBI– Rancangan Anggara Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2022 akhirnya gagal disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi di Kendari pada 30 September 2022.
Gagalnya penetapan APBDP tersebut disinyalir sengaja dilakukan oleh 12 anggota DPRD Wakatobi yang tak sejalan dengan pemda.
12 anggota legislatif (aleg) yang mangkir dari rapat pembahasan RKUA-PPAS dan APBDP 2022 yang di Kendari tersebut berasal dari beberapa fraksi. Diantaranya 9 aleg dari fraksi Golkar, satu dari fraksi Nasdem, satu dari Gerindra dan satu aleg dari Hanura.
Aleg dari partai Hanura, Sukiman lebih dulu meninggalkan Kendari balik ke Wakatobi sebelum agenda rapat berakhir.
Belakangan diketahui alasan mangkirnya 12 aleg tersebut karena waktunya sudah mepet sehingga dikhawatirkan akan menyalahi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rozik, salah seorang aktivis di Wakatobi menilai, gagalnya penetapan rancangan APBDP 2022 disebabkan ulah ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin yang lambat menjadwalkan rapat badan musyawarah (Bamus) penetapan jadwal pembahasan rancangan KUA PPAS Perubahan 2022 sehingga berpengaruh terhadap jadwal penetapan rancangan APBDP.
Rozik mengatakan, Hamiruddin baru melaksanakan rapat bamus untuk menetapkan jadwal pembahasan rancangan KUA PPAS Perubahan 2022 pada 21 September 2022 setelah mendapat desakan dari publik beberapa kali.
Discussion about this post