Dalam konferensi hari pertama, Mohammad Nasir diberi kesempatan menyampaikan makalahnya berjudul “Purifying Contaminated Information from Fake News”.
Mohammad Nasir, wartawan Harian Kompas (1989- 2018) itu menyoroti merebaknya berita palsu yang mengalir melalui sosial media yang kadang-kadang menembus newsroom media pers yang seharusnya bisa membentengi diri dengan kompetensi yang dimiliki para wartawannya.
Menurut Nasir, Dewan Pers Indonesia telah bekerja keras bersama para konstituennya dan perusahaan media untuk memerangi berita palsu. Upaya tersebut dilakukan dengan cara memperkuat kompetensi wartawan melalui pendidikan dan latihan pers serta uji kompetensi wartawan.
Dewan Pers juga telah mengeluarkan regulasi tentang panduan media siber dan kode etik jurnalistik. Bahkan telah dituangkan dalam undang-undang (UU) pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Di dalam hukum pers dan peraturan-peraturan itu terdapat banyak pasal yang melarang adanya berita palsu. Kalau wartawan itu kompeten, mereka tahu mana informasi palsu,” tutur Nasir.
Dengan kompetensi pula, katanya, wartawan tidak akan salah memperoleh informasi baik dalam berwawancara maupun pengamatan lapangan. Sebab, wartawan akan tahu sambungan informasi yang salah, antara teks, foto, judul dan isi berita serta statistik tidak saling mendukung.
“Penyampaian informasi yang tidak terkait, tidak nyambung ini juga bagian dari fake news,” tutup Nasir.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post