“Di dalam hukum pers dan peraturan-peraturan itu terdapat banyak pasal yang melarang adanya berita palsu. Kalau wartawan itu kompeten, mereka tahu mana informasi palsu,” tutur Nasir.
Dengan kompetensi pula, katanya, wartawan tidak akan salah memperoleh informasi baik dalam berwawancara maupun pengamatan lapangan. Sebab, wartawan akan tahu sambungan informasi yang salah, antara teks, foto, judul dan isi berita serta statistik tidak saling mendukung.
“Penyampaian informasi yang tidak terkait, tidak nyambung ini juga bagian dari fake news,” tutup Nasir.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post