Hal serupa juga dilakukan sebelumnya oleh KPU Konsel pagi tadi saat menerima berkas pendaftaran balon Muh Endang-Wahyu. Namun, pasangan berjuluk Ewako itu tidak diperkenankan masuk dilokasi pendaftaran karena tidak menyertakan surat keterangan hasil Swab Covid-19.
“Calon yang tidak membawa hasil Swab Covid-19 tidak dibolehkan berada didalam area pendaftaran yang diatur dalam PKPU Nomor 10 pasal 50 a,” terang Ketua KPU Konsel, Aliudin dalam jumpa persnya, Jumat 4 September 2020.
Setelah berkas pasangan calon bupati-wakil bupati diterima, KPU Konsel selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas.
“Seluruh tahapan pendaftaran dua bakal calon hari ini berjalan lancar dan hari Sabtu kami lanjutkan untuk menerima pendaftar berikutnya yakni RAG-SS (Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae),” ucap Aliudin.
Discussion about this post