“Calon yang tidak membawa hasil Swab Covid-19 tidak dibolehkan berada didalam area pendaftaran yang diatur dalam PKPU Nomor 10 pasal 50 a,” terang Ketua KPU Konsel, Aliudin dalam jumpa persnya, Jumat 4 September 2020.
Setelah berkas pasangan calon bupati-wakil bupati diterima, KPU Konsel selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas.
“Seluruh tahapan pendaftaran dua bakal calon hari ini berjalan lancar dan hari Sabtu kami lanjutkan untuk menerima pendaftar berikutnya yakni RAG-SS (Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae),” ucap Aliudin.
Penulis: Supyan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post