PENASULTRA.ID, KENDARI – Usai dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dua tersangka penambang nikel ilegal di kawasan hutan produksi (KHP) komplek hutan Lasolo di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini.
Kedua tersangka itu masing-masing Andre Jagad alias AJ (41), Direktur PT Putri Raditya Perkasa (PRP) dan Fakhri alias FKR (35) Direktur PT Bahari Mineral Nusantara (BMN). Keduanya diketahui melakukan penambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Antam UBPN Konut.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara keduanya dari tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, maka secara otomatis tersangka beserta barang bukti dugaan kejahatan kini menjadi domain Jaksa untuk segera dibawa ke meja hijau.
“Kasus penambangan ilegal dengan menggunakan kawasan hutan produksi dan IUP PT Antam masuk tahap satu dengan tersangka AJ (41) Direktur PT PRP pada 10 November 2022 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Sultra. Begitupun tahap dua dengan tersangka FKR (35) selaku Direktur PT BMN pada 16 November 2022 juga telah dinyatakan lengkap,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan didampingi perwakilan Kejati Sultra usai penyerahan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Kendari, Rabu 16 November 2022.
Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal itu dikarenakan, tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi menerapkan sejumlah pasal pidana tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kepada keduanya.
Discussion about this post