Dodi pun berharap kepada masyarakat agar kegiatan pengrusakan hutan dengan melakukan penambangan ilegal dihindari sebab hukumannya sangat berat.
“Adanya hukuman ini dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku. Jadi mari kita bersama-sama menjaga hutan kita, lingkungan kita, agar dapat lestari dan dapat hidup untuk anak cucu kita,” tekannya.
Diketahui, dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post