Dengan rampungnya dua kasus kejahatan ini menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“KLHK berkomitmen melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Dodi.
Dodi pun berharap kepada masyarakat agar kegiatan pengrusakan hutan dengan melakukan penambangan ilegal dihindari sebab hukumannya sangat berat.
“Adanya hukuman ini dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku. Jadi mari kita bersama-sama menjaga hutan kita, lingkungan kita, agar dapat lestari dan dapat hidup untuk anak cucu kita,” tekannya.
Diketahui, dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Discussion about this post