PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pasca diluncurkannya pemberlakuan Label Halal Indonesia yang baru pada 1 Maret 2022 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mencemooh.
Bahkan ada yang menyebut Label Halal Indonesia yang baru itu tak ubahnya seperti sebuah wayang.
Agar tidak salah kaprah lagi, ada baiknya simak dan baca tuntas penjelasan resmi Kemenag RI ini terkait filosofi Label Halal Indonesia yang baru.
Dilansir dari laman populis.id, Minggu, 13 Maret 2022, penetapan Label Halal terbaru ini termuat dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022 lalu di Jakarta.
Aqil Irham menjelaskan filosofi dari Label Halal terbaru yang mengadaptasi nilai-nilai budaya Indonesia. Bentuk dan corak yang diimplementasikan dalam label terbaru itu merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas dan karakter kuat untuk mempresentasikan Halal Indonesia.
Secara lebih rinci, ia menjelaskan, bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek. Di antaranya adalah bentuk gunungan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit berbentuk limas, lancip, ke atas yang melambangkan kehidupan manusia.
Discussion about this post