PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya turun tangan dalam masalah pelanggaran peraturan gubernur (Pergub) penetapan tarif tiket penumpang kelas ekonomi yang dilakukan sejumlah armada kapal rute Wakatobi-Kendari atau sebaliknya.
Hal itu dilakukan dengan mengadakan rapat kerja antara Komisi III DPRD Sultra bersama instansi terkait dengan menghadirkan pihak PT. Aksar, PT. Uki Raya dan PT. Pelayaran Darma Indah.
Pelanggaran tersebut adalah tiket penumpang yang dibanderol dengan harga beragam. Mulai dari Rp185 ribu hingga Rp190 ribu.
Hal ini bertentangan dengan Pergub Nomor 13 Tahun 2015 tentang penetapan tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam wilayah Sultra.
Dimana dalam Pergub tersebut tercatat tarif tiket penumpang per orang untuk kelas ekonomi dari pelabuhan Wakatobi menuju Kendari atau sebaliknya sebesar Rp183 ribu.
Discussion about this post