PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ratusan orang yang merupakan perwakilan dari 50 organisasi masyarakat (Ormas) perempuan, mendeklarasikan Hari Hijab Nasional bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan ICMI yang ditetapkan setiap 8 Maret, sebagai penghargaan atas semangat kaum muslimah di Indonesia melaksanakan perintah agama menutup auratnya dengan hijab sesuai syariat agama Islam.
“Alhamdulillah wa syukurillah, acara deklarasi Hari Hijab Nasional yang diinisiasi DPP Perempuan ICMI, serta diikuti lebih dari 100 orang yang terdiri atas perwakilan 50 Ormas Islam Perempuan, telah sukses diselenggarakan pada 8 Maret 2024 di Hotel Oasis Amir di Jakarta dan akan terus didorong dan dikawal agar ada undang-undangnya,” kata Ketua DPP Perempuan ICMI, Welya Safitri, dalam keterangannya kepada media Sabtu 9 Maret 2024.
Welya mendesak agar Hari Hijab Nasional harus menjadi undang-undang, yang diperingati setiap 8 Maret. Menurutnya, apabila sudah menjadi UU maka akan memberikan dampak terhadap industri hijab.
“Secara tak langsung, regulasi Hari Hijab Nasional akan mendorong bangkitnya industri hijab nasional di Indonesia,” ujar Welya.
Ia juga menjelaskan alasan dipilih 8 Maret karena pada tanggal tersebut merupakan hari perempuan Internasional.
“Inilah kita isi hari perempuan internasional bagaimana jadi UU Hari Hijab Nasional karena sudah ada hari hijab internasional (1 Februari). Jangan sampai keduluan negara lain,” ujar Welya.
Discussion about this post