Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Baubau, H. Zahari saat ditemui disela-sela kegiatannya sore tadi di pelataran Kotamara.
“Jadi tanggal 19 Maret kemarin itu sudah ditandatangani usulan pemberhentian wali kota yang pernah dilakukan oleh DPRD Kota Baubau melalui rapat paripurna. Di hari Jum’at kemarin, kami terima juga surat pemberitahuan dari provinsi sebagai perwakilan dari pemerintah pusat dan tindak lanjut dari itu, kami akan melaksanakan rapat paripurna besok di hari Senin,” ungkap Zahari, Minggu 10 April 2022.
Walaupun agenda pengumuman itu belum dimasukkan dalam agenda Banmus, kata dia, namun nanti akan diubah melalui rapat paripurna.
Discussion about this post