Menurutnya, peningkatan kapasitas terkait mekanisme pengurusan sertifikat halal dan izin edar produk sangat penting dalam mendukung para pelaku UMKM agar dapat go digital dan ekspor.
“Agar produk yang dihasilkan memiliki jaminan, kepastian serta layak dikonsumsi. Apabila ada pembeli skala besar, diekspor ke luar negeri maka akan dipertanyakan sertifikat halal dan izin edarnya,” ujar Aryo.
Sementara itu, Auditor Pendamping PPH Center UMK, Anwar Said mengatakan, dalam pengurusan sertifikat halal dapat dilakukan dengan dua jalur, yakni reguler dan self declare.
“Seluruh pelaku UMKM dapat mengurus sertifikat halal dengan catatan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan halal. Semoga tahun ini para pelaku UMKM bisa menikmati sertifikat halal gratis, sesuai programnya sehati atau sertifikat halal gratis yang diberlakukan di 2022 ini,” kata Anwar.
Ditempat yang sama, Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan, pengurusan surat izin edar produk pangan cukup mudah dan dapat dilakukan dalam sehari.
Discussion about this post