<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk melakukan registrasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). </span> <span style="font-size: 17px;">Deputi Kepala KPwBI Sultra, Aryo Wibowo mengatakan, QRIS merupakan sistem pembayaran digital yang dapat memudahkan pengguna maupun pelaku usaha dalam bertransaksi dengan aman, dan cepat secara nontunai.</span> <span style="font-size: 17px;">"Jadi, kami terus berupaya untuk memperluas penggunaan QRIS di Sultra khususnya Kota Kendari dengan target 120 user baru pada 2023," kata Aryo, Sabtu 5 Agustus 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, ada delapan langkah untuk melakukan registrasi QRIS bagi para pelaku UMKM di Sultra agar bisa menerapkan sistem pembayaran tersebut. Yakni mengunduh mobile banking sesuai bank yang dimiliki, pilih “Belum Punya Akun”, setelah itu pilih “Buka Rekening”. Selanjutnya masyarakat akan diminta foto dan unggahan e-KTP.</span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian, pendaftar akan diminta mengisi data utama dan verifikasi data. Kode verifikasi akan dikirim ke ponsel user, serta akan diminta melakukan swafoto dengan KTP, foto NPWP, lalu isi data diri.</span> <span style="font-size: 17px;">Notifikasi rekening terbentuk akan dikirim ke email pendaftar. Lalu buat username, password, dan PIN untuk akun. Setelah itu, mobile banking rekening digital sudah aktif dan bisa menggunakan sistem pembayaran digital QRIS. </span> <span style="font-size: 17px;">“Ikuti langkah-langkahnya dan kode QRIS sudah dapat digunakan bagi pelaku UMKM. Namun jika belum bisa, segera datangi customer service bank masing-masing,” Aryo memungkas. </span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230821_205103_649.sdocx--></strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=ryX5d3eiOL4
Discussion about this post