“Ada potensi risiko adanya kenaikan upal, masih ada beberapa bulan 2023 berakhir. Dan kita harus waspadai 2024, karena semakin banyak uang tunai yang beredar maka akan semakin banyak upal yang beredar,” ujar Doni.
Ia mengatakan, pemusnahan upal merupakan amanat undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan Presiden (Perpres) 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sultra, Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana berharap, kegiatan ini sebagai wadah untuk bersama-sama bersinergi dalam menindak atau penanganan upal dilapangan.
“BIN, Kejari, dan BI apabila nanti ditemukan upal kita sudah tahu cara bertindak dan penyidikan,” Raden Toto memungkas.
Untuk diketahui, 1293 upal yang dimusnahkan merupakan pecahan 100.000, 75.000, 50.000, 10.000 dan 5000.
Discussion about this post