PENASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan uang tidak layak edar (UTLE) sebanyak Rp1,1 triliun pada periode Januari hingga Desember 2022.
Uang tidak layak edar yang dimusnahkan yakni berupa uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak.
Kepala KPw BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan, pemusnahan uang tak layak edar ini untuk meningkatkan kualitas uang yang beredar di masyarakat.
“Jadi jumlah tersebut mengalami kenaikan, sejalan dengan meningkatnya outflow dan inflow dikarenakan masa normalisasi setelah pandemi Covid-19,” kata Doni, Rabu 12 April 2023.
Menurutnya, uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan BI saat mengunjungi langsung bank yang menjadi kas titipan di Sultra, yaitu di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
“Setiap uang rupiah tidak layak edar yang ada di kas titipan itu kemudian ditukar oleh BI dengan uang layak edar untuk digunakan kembali oleh masyarakat,” ujar Doni.
Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan hingga pemusnahan.
Discussion about this post