“Setiap uang rupiah tidak layak edar yang ada di kas titipan itu kemudian ditukar oleh BI dengan uang layak edar untuk digunakan kembali oleh masyarakat,” ujar Doni.
Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan hingga pemusnahan.
Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga. Untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sementara untuk memastikan keaslian uang rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang (3D).
“Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor BI terdekat,” Doni memungkas.
Discussion about this post