Pendaftar dapat mengisikan jumlah pecahan yang akan ditukarkan dan lokasi tujuan penukaran, lalu pendaftar akan memperoleh e-mail konfirmasi penukaran yang akan ditunjukkan pada petugas pada saat penukaran uang rupiah.
“Maksimal jumlah uang yang dapat ditukar adalah Rp4,3 juta. Ada pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1.000,” kata Doni.
Menurutnya, Serambi bekerja sama dengan perbankan dalam pelayanan penukaran bersama. Termasuk sekitar 85 titik layanan penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Sultra mulai 5 hingga 26 Maret 2024.
“Ada layanan penukaran dirumah ibadah yaitu 6 titik di Sultra. Jadi yang mau menukarkan uang harus akses aplikasi Pintar atau https://pintar.bi.go.id untuk bisa mengetahui kapan dan dimana akan melalukan penukaran,” Doni memungkas.
Discussion about this post